Kajian Kamis Sesuatu Diskusi Film Animal Farm : Refleksi Advokasi Hukum Pemilu dan Pesan Kekuasaan
Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Edisi ke-43 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (12/3/2026). Kajian ini membahas karya klasik Animal Farm yang dijadikan bahan diskusi untuk merefleksikan dinamika kekuasaan dan politik melalui karya sastra dan film.
Kegiatan tersebut diikuti oleh komisioner, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH), serta staf TPPH Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa Animal Farm menggambarkan berbagai nilai tentang perjuangan, kekuasaan, serta dinamika politik yang relevan untuk direfleksikan bersama. Melalui kegiatan ini, peserta diajak melihat bagaimana karya sastra dapat menjadi media pembelajaran untuk memahami fenomena sosial dan politik.
Hadir sebagai narasumber, Munjiatun Mukaromah. Dalam pemaparannya, ia membedah film Animal Farm yang diangkat dari novel karya George Orwell yang terbit pada tahun 1945. Film tersebut menceritakan kisah sekelompok hewan di sebuah peternakan yang melakukan pemberontakan terhadap pemiliknya dengan harapan menciptakan kehidupan yang adil dan setara. Pada awalnya seluruh hewan sepakat bahwa setiap makhluk memiliki kedudukan yang sama. Namun seiring berjalannya waktu, kepemimpinan di peternakan tersebut justru berubah dan melahirkan bentuk kekuasaan baru yang menindas.
Melalui cerita tersebut, Animal Farm menunjukkan bagaimana idealisme perjuangan dapat berubah ketika kekuasaan mulai terpusat pada kelompok tertentu. Salah satu pesan terkenal dari kisah tersebut menggambarkan bahwa semua makhluk pada awalnya setara, tetapi dalam praktiknya ada pihak-pihak yang kemudian menjadi “lebih setara” daripada yang lain.
Pesan ini menjadi refleksi penting dalam memahami dinamika kekuasaan, termasuk dalam konteks penyelenggaraan demokrasi dan pemilu. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa ketika sebuah sistem berjalan tanpa pengawasan serta tanpa kesadaran kritis dari masyarakat, kekuasaan menjadi rentan disalahgunakan dan cita-cita keadilan dapat berubah menjadi penindasan. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui diskusi ini diharapkan jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat mengambil nilai dan pembelajaran mengenai dinamika kekuasaan serta pentingnya advokasi hukum pemilu. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas, menegakkan aturan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.