KPU Batang Ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Tasikmalaya Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang mengikuti kajian hukum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Kajian hukum digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengundang KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah dan KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten Tasikmalaya. (Jumat, 25 Juli 2025).

Mey Nurlela Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah membuka kegiatan ini. Mey menyampaikan bahwa sengketa di Tasimalaya ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita dalam menghitung periodesasi kepala daerah. Harapannya kegiatan ini tetap terus berlanjut dengan berbagai persoalan menarik untuk didiskusikan dan dapat memetik banyak pelajaran dari setiap persoalan tersebut.

Narasumber kegiatan ini Hj. Aneu Nursifah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Ade Abdulah Sidiq Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan Nurwachid Efendi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga.

Aneu Nursifah menyampaikan, pada tanggal 24 Februari 2025, MK membacakan Putusan Nomor 132/PHPU.BUP/XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi) sebagai pemohon di MK.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Ade Abdulah Sidiq menyampaikan materi, Ade menyatakan bahwa putusan MK untuk melakukan Diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto (Nomor Urut 3). Hal ini karena Ade Sugianto telah menjabat selama lebih dari satu periode secara faktual dan riil (sejak 5 September 2018 s.d 23 Maret 2021) → masa jabatan lebih dari 2 tahun 6 bulan dihitung satu periode resmi.

Nurwachid Efendi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga melihat bahwa MK membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya. MK Juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa memasukkan Ade Sugianto sebagai calon, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi hukum dan pengawasan menutup Kajian Hukum ini. Terkait sengketa di Kabupaten Tasikmalaya adalah persoalan periodesasi jabatan yang menjadi sudut pandang dari hakim MK. KPU berpegang teguh dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU, terlebih lagi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan MK mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Putusan-Putusan MK sebelumnya. Mari kita selalu bisa belajar dari Putusan MK, baik yang mengabulkan maupun tidak mengabulkan permohonan pemohon.