Kamis Sesuatu PHP Boven Digoel

Kamis Sesuatu: Tindakan Fatal Menutupi Status Mantan Terpidana

Purwokerto — Program Kamis Sesuatu membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel melalui Zoom Meeting, Kamis (11/12/2025). Kejujuran untuk menerangkan diri sebagai mantan terpidana menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dalam melihat polemik mantan terpidana militer dan terpidana sipil.

Pilkada Boven Digoel tahun 2024 diikuti oleh 4 pasangan calon (paslon) yaitu, Atanasius Koknak & H. Basri (Paslon 1) — 7.662 suara, Yakobus Weremba & H. Suharto (paslon 2) sebagai Pihak Terkait II — 2.372 suara, Petrus Ricolombus Omba & Marlinus (paslon 3) sebagai Pihak Terkait I — 12.990 suara, Hengki Yaluwo & Melkior Okaibob (paslon 4) sebagai Pemohon memperoleh 6.554 suara

Pokok permohonan perkara ini terkait status mantan terpidana calon nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. Persoalan muncul ketika Petrus tidak menyertakan status mantan terpidana sebagaimana syarat pasangan calon dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, yang oleh Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU 10/2016 diatur mengenai syarat pendaftaran pasangan calon yang harus melengkapi dokumen surat keterangan pernah/tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri di wilayah hukum yang meliputi tempat tinggal masing-masing calon.

Johana Marie Ivone A, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel, menjelaskan bahwa Pemohon menuding KPU Boven Digoel tidak melakukan pemeriksaan berkas pencalonan Petrus.

“atas tudingan tersebut, KPU Kabupaten Boven Digoel telah melakukan verifikasi yaitu dokumen SKCK dan Surat Keterangan Bebas Tindak Pidana dari Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan bahwa Petrus tidak terlibat tindak pidana”, jelas Johana.

Di sisi lain, Pihak Terkait berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Mahkamah Agung status mantan narapidana terhadap desersi masa damai sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KHUP Militer dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh Petrus tidak memenuhi unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

Rizky Kustyardhi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal, seabgai pemateri menyampaikan bahwa terdapat perbedaan sudut pandang antara Pemohon dan Pihak Terkait I (Petrus). Pihak Terkait I memandang bahwa tindak pidana dilakukan Petrus tidak masuk unsur yang ditentukan UU Pilkada dan Peraturan KPU.

Di sisi lain, Mompang Lycurgus sebagai ahli Pemohon memberikan keterangan berkenaan status terpidana Petrus. Menurutnya, terdapat 3 poin dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, yaitu: tidak pernah sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Pemohon juga mendalilkan bahwa Petrus melanggar ketentuan karena Petrus Ricolombus Omba sengaja tidak mengungkap status hukumnya sebagai terpidana kepada publik/masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pertimbangan Mahkamah

Mahkamah telah memeriksa alat bukti berupa putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 K/MIL/2005, tanggal 23 Desember 2005 bahwa Petrus telah melanggar Pasal 87 ayat (2) KHUP Militer dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Petrus adalah penjara 6 (enam) bulan dan dipecat dari dinas militer.

Terhadap syarat keterangan pernah/tidak pernah dipidana, Mahkamah berpendapat bahwa khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari pengadilan militer.

Selanjutnya, bahwa keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke, menurut Mahkamah tidak calid dan tidak sesuai dengan status atau riwayat hukum Petrus.

Menurut Mahkamah pasangan calon yang hendak berkontestasi dalam pemilihan pejabat publik haruslah jujur tentang status hukumnya. Adanya intensi pasangan calon untuk menutupi status hukumnya menurut Mahkamah telah mengabaikan dan melanggar asas fundamental dalam pemilihan umum yaitu asas jujur atau kejujuran.

Mahkamah menilai Petrus Ricolombus Omba tidak memenuhi syarat formil sebagai calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dan karenanya Petrus Ricolombus Omba harus dinyatakan di-diskualifikasi. Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana.