Terbukti TSM, Pilkada Serang Diulang
Purwokerto — Program Kamis Sesuatu membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang Provinsi Banten melalui Zoom Meeting, Kamis (18/09/2025). Dalam pertimbangan hukum, MK menyakini bahwa terdapat pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada Serang sehingga memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Kegiatan ini dibuka oleh Basmar Periyanto Amron, Divisi Perencanaan dan Logistik, KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa permohonan PHP di KPU Kabupaten Serang terkait dugaan pelanggaran TSM. Ia menekankan meskipun pilkada telah usai, akan tetapi Putusan MK ini masih dapat dijadikan pengalaman dan bahan pembelajaran.
Agus Muslim, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, menjelaskan bahwa permohonan ini disampaikan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yang mana permohonan tidak berkaitan dengan perolehan suara, namun lebih kepada persoalan administrasi pemilihan. “Oleh karena itu, KPU berkeyakinan penuh permohonan tidak berlanjut atau dismissal saja”, tegasnya.
“Selain itu, video berupa ajakan dari kepala desa yang dimobilisasi dan menjadi berita viral. Artinya, perkara ini bukan wewenang atau kesalahan dari penyelenggara, akan tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan strategi paslon, lanjut Agus.
Dede Abdurrosyid, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi pada intinya terkait proses terjadinya hasil pemungutan suara.
Pilkada Serang diikuti oleh (paslon) nomor urut 1 Andika-Nanang dan paslon nomor urut 2 Ratu-Najib. Pokok permohonan Pemohon antara lain, selisih perolehan suara, kecurangan paslon nomor urut 2, ketidakprofesionalan penyelenggara, dan dugaan pelanggaran memenuhi syarat TSM.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Iman Santosa, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan, menegaskan dalam analisa Putusan MK tersebut, didapat fakta persidangan bahwa terbukti terdapat arahan tertentu untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Telah terjadi pelanggaran yang TSM dilakukan dengan gelar acara konsolidasi pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yang dihadiri 85 persen Kepala Desa se Kabupaten Serang dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang digerakan langsung oleh Ratu Rachmatu Zakiyah.
Muslim Aisha, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, menegaskan bahwa Putusan MK menjelaskan bahwa PSU tidak hanya terjadi karena kesalahan penyelenggara, akan tetapi juga dapat dikarenakan oleh strategi paslon yang dapat meyakinkan MK telah mencederai demokrasi. Ia menekankan bahwa sudut pandang MK bukan hanya hasil maupun indikasi kekeliruan penyelenggara, namun dapat pula dalam proses kampanye. Maka integritas KPU harus dilakukan dengan serius. (zag)