KPU Provinsi Jambi Gelar Kajian Regulasi Pemilu Edisi Keempat Bahas Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Jambi, 22 April 2026 — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Keempat dengan tema “Pendaftaran Peserta Pemilu dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu”. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Aula KPU Provinsi Jambi serta diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, dengan materi disajikan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin (secara daring), Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Edison, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, serta Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, bersama para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf di lingkungan KPU Provinsi Jambi. Jajaran KPU Kabupaten/Kota turut berpartisipasi secara daring.

Dalam sambutannya, Edison menyampaikan bahwa kajian ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggara pemilu, tidak hanya dalam memperluas wawasan dan pemahaman, tetapi juga sebagai referensi strategis bagi perbaikan ke depan. Sementara itu, Suparmin menekankan pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu melalui peningkatan literasi regulasi dan penguatan budaya kajian, mengingat tahapan pendaftaran dan verifikasi merupakan proses awal yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

Kajian dilaksanakan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta penyampaian pandangan dari peserta. Partisipasi aktif KPU Kabupaten/Kota menjadi faktor penting dalam memperkaya perspektif serta memastikan hasil kajian bersifat aplikatif dan kontekstual sesuai kondisi daerah.

Adapun kajian ini membahas pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan regulasi KPU. Fokus pembahasan meliputi kesesuaian regulasi, efektivitas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta koordinasi antar pemangku kepentingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa proses secara umum telah berjalan sesuai ketentuan dengan menghasilkan 18 partai politik yang memenuhi syarat. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan waktu verifikasi, multitafsir standar verifikasi, ketidaksinkronan regulasi, serta keterbatasan akses pengawasan oleh Bawaslu terhadap SIPOL.

Sebagai tindak lanjut, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia, kejelasan pedoman teknis, serta penguatan koordinasi dan literasi digital guna mewujudkan proses verifikasi yang lebih profesional, efektif, transparan, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui penguatan aspek regulasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas di Provinsi Jambi.