KPU Provinsi Jambi Laksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Kedua
Jambi, 11 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Kedua pada Rabu (11/2/2026) dengan tema “Kajian Regulasi tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi”. Kajian ini disajikan oleh KPU Kota Jambi dan diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi serta diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian Hukum, serta staf di lingkungan KPU Provinsi Jambi. Selain itu, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi turut mengikuti kegiatan secara daring.
Kajian regulasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU Provinsi Jambi dalam melakukan evaluasi dan penguatan aspek regulasi kepemiluan, khususnya terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang memiliki peran strategis dalam menjamin prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kesetaraan nilai suara dalam Pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jambi, Yatno, menyampaikan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi merupakan tahapan krusial yang harus dilaksanakan secara cermat, berbasis data kependudukan yang akurat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus menjadi ruang diskusi yang konstruktif bagi seluruh jajaran KPU di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menjelaskan bahwa melalui kajian ini, KPU Provinsi Jambi berupaya mengidentifikasi berbagai dinamika dan tantangan dalam implementasi regulasi penataan dapil dan alokasi kursi pada pemilu sebelumnya. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi dan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi maupun praktik penyelenggaraan pemilu ke depan.
Pelaksanaan kajian dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta penyampaian pandangan dari peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring. Partisipasi aktif KPU Kabupaten/Kota menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif serta memastikan bahwa kajian yang disusun bersifat aplikatif dan kontekstual sesuai dengan kondisi daerah.
Melalui pelaksanaan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Kedua ini, KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui penguatan aspek regulasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Provinsi Jambi.