Kajian Regulasi Pemilu Perdana KPU Provinsi Jambi Resmi Dimulai
Jambi, 4 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memulai pelaksanaan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Pertama dengan judul “Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari: Harmonisasi Norma dan Analisis Kesenjangan Implementasi”. Kegiatan kajian regulasi perdana ini dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) secara hybrid.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi Suparmin, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Edison, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian Hukum, serta Staf KPU Provinsi Jambi. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi secara daring.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan harapannya agar seluruh masukan dari KPU Kabupaten/Kota dapat dihimpun dan dipaparkan secara utuh sebagai pandangan bersama KPU Provinsi Jambi. Pandangan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang komprehensif bagi KPU Republik Indonesia dalam penyusunan regulasi kepemiluan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengamatannya, sejak tahun sebelumnya sejumlah KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan diskusi, pembacaan, dan analisis bersama terkait regulasi pemilu. Oleh karena itu, ia meyakini akan terdapat berbagai masukan yang substantif dari para pihak yang perlu dirumuskan secara sistematis dan menyeluruh.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan kajian oleh KPU Kabupaten Batang Hari mengenai “Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari: Harmonisasi Norma dan Analisis Kesenjangan Implementasi”. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sesi tanggapan dari pemantik diskusi serta diskusi interaktif antara peserta dan penyaji. Pada sesi ini, para peserta terlibat aktif dengan menyampaikan berbagai masukan dan pandangan substansial terkait penyusunan regulasi kepemiluan.
Pelaksanaan kajian regulasi ini dirancang secara bertahap sesuai agenda yang telah disusun, dengan frekuensi pelaksanaan dua kali setiap bulan hingga Rabu, 5 Agustus 2026, serta melibatkan unsur internal KPU. Setiap sesi kajian diharapkan dapat menghasilkan catatan dan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan regulasi di masa mendatang.
Dengan dimulainya kajian regulasi perdana ini, KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.