KPU PROVINSI JAMBI GELAR RAPAT PLENO KARTU KENDALI SPIP BULAN OKTOBER 2025
#SobatJDIH, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Pleno Kartu Kendali SPIP Bulan Oktober Tahun 2025 di aula KPU Provinsi Jambi, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU No. 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini pimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Edison, serta Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Jambi.
Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pada kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Deddy Herawan menyampaikan laporan hasil pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bulan Oktober Tahun 2025 pada rapat pleno tersebut. Pelaporan kartu kendali SPIP di KPU Provinsi dilaksanakan ketika kartu kendali telah lengkap, ditandatangani, dan disampaikan secara berjenjang oleh Satgas SPIP kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk mendapatkan penetapan. Setelah itu Sekretaris KPU Provinsi menyampaikan laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP Kepada Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Inspektur Utama. Laporan hasil pengisian kartu kendali ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi, serta disetujui oleh anggota KPU Provinsi yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan, penandatanganan dan persetujuan laporan hasil pengisian kartu kendali dilakukan dalam rapat pleno.
#KPUMelayani
#sobatJDIH
#KPUProvinsiJambi
#jdihkpuprovinsijambi
#sobatjdihkpuprovinsijambi