SISTEM NEGARA INDONESIA BERDASARKAN TEORI KETATANEGARAAN
Sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan suatu proses panjang sejak Prokmalasi Kemerdekaan Indonesia sampai sekarang dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagai negara hukum dan demokratis, Indonesia mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara melalui konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam teori ketatanegaraan, sistem ini mencerminkan prinsip constitutional democracy dan rule of law, di mana kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat.
Secara teori, Indonesia menganut teori Negara Hukum (Rechtsstaat) yang dipelopori oleh Montesquieu, John Locke, Hans Kelsen dan Friedrich Julius Stahl. Tokoh indonesianya Prof. Mr. Dr. Soepomo, Prof. Mr. Dr. Hazairin, Mr. Mohammad Yamin dan Miriam Budiardjo. Negara Hukum (Rechtsstaat) menekankan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara seperti ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 45 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Makna dari pasal ini adalah segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum, serta hukum memiliki kedudukan yang tinggi dalam sistem pemerintahan dan masyarakat Indonesia.
Teori lainnya Indonesia menganut teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica). . pelopor dari teori ini adalah Montesquieu, Dimana dalam teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica), negara membagi kekuasaan menjadi 3 (tiga) yaitu Kekuasaan legislatif sebagai Lembaga pembuat Undang – Undang di Indonesia diwakili oleh DPR dan DPD. Kekuasaan eksekutif ialah Lembaga Pelaksana Undang – Undang Di Indonesia yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri – Menteri beserta jajaran ke bawahnya dan Kekuasaan yudikatif ialah Lembaga hukum yang mengadili setiap pelanggar Undang – Undang yang Di Indonesia yaitu MA, MK, dan KY. Untuk Negara Indonesa pelaksanaan Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica) tidak menganut pemisahan kekuasaan secara kaku, melainkan pembagian kekuasaan secara fungsional. Ini diatur supaya tidak ada 1 (satu) dari 3 (tiga) lembaga itu menjadi terlalu besar kekuasaannya. Di Indonesia, kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah sejajar. Hal ini berarti tidak ada lembaga yang lebih tinggi dari yang lain, dan keduanya tidak bisa saling menjatuhkan. DPR tidak dapat membubarkan Presiden, sementara Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR.
Teori selanjutnya adalah Teori kedaulatan rakyat adalah teori politik yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat, dan pemerintah menjalankan kekuasaan tersebut berdasarkan kehendak rakyat. Tokoh penting teori ini adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean-Jacques Rousseau, yang gagasannya lahir sebagai reaksi terhadap teori kedaulatan raja yang menghasilkan absolutisme. Teori kedaulatan rakyat menjadi dasar bagi negara demokrasi, seperti Indonesia, yang menekankan pentingnya partisipasi rakyat melalui pemilihan umum dan perwakilan.
Selain yang sudah diterangkan diatas, Indonesia menganut Konsep negara kesejahteraan atau dinamakan dengan konsep welfare state. Pengagas teori Negara Kesejahteraan (Welfare State) adalah Prof. Mr. R. Kranenburg, mengungkapkan “bahwa Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat. Konsep welfare state secara singkat dapat didefinisikan dimana pemerintah dianggap memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Ciri dasar konsep Welfare state adalah adanya program asuransi sosial bagi masyarakat serta adanya program penjamin kesejahteraan masyarakat. Contoh nyatanya adalah Program BPJS dan bantuan sosial lainnya.
Sistem negara Indonesia adalah perpaduan antara teori ketatanegaraan klasik dan nilai-nilai lokal seperti Pancasila. Dengan dasar negara hukum dan demokrasi konstitusional, Indonesia berupaya menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Susunan ketatanegaraan Indonesia adalah hasil dari proses historis panjang dan konstitusional yang kompleks. Dengan landasan teori ketatanegaraan dan nilai-nilai Pancasila, Indonesia berupaya membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Reformasi konstitusi telah membawa perubahan signifikan, namun tantangan tetap ada dalam mewujudkan tata kelola negara yang ideal.