Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Mahkamah Konstitusi

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SIDANG MK PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

Pada hari Kamis tanaggal 15 Mei 2025, KPU Kabupaten Tasikmalaya menghadapi gugatan Perselisihan  Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya  mulai dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si. dan Dede Muksit Aly, Z.A  dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn. dan lip Miptahul Paoz. Pasangan nomor urut 01 mengajukan gugatan dengan Permohonan Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025  dan Pasangan 03 mengajukan gagatan dengan Permohonan Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 .

Sidang Mahkamah Konstitusi di digelar pada Kamis (15/5/2025) oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dani Safari Efendi selaku kuasa hukum Iwan-Dede (Pemohon) dalam persidangan menyebutkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya meminta pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1574 tentang Penetapan Calon pada Pilkada Tahun 2024 karena tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon. Pihak pemohon pasangan urut nomor 01 menuntut pendaftaran ulang seluruh pasangan calon dengan bukan hanya mengganti individu pasangan calon. Sebagaimana diketahui Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya PSU hanya menerima 1 orang pendaftar pada saat pendaftaran di waktu itu. Pihak pemohon pasangan 01 menganggap penetapan pasangan calon tersebut tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan melanggar hukum serta menciderai prinsip keadilan dalam PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

Tuntutan  lainnya dari pemohon adalah mereka menilai Pasangan 02 yang merupakan Wakil Bupati Tasikmalaya aktif menggunakan kekuasaannya dengan mengintervensi ASN mulai dari camat hingga kepala desa. Kemudian melakukan intervensi kepada kepolisian daerah dengan memanggil seluruh camat dan kepala dinas pada 351 desa, semua dipanggil bahkan pemuka agama. Akibat dari tuntutan tersebut, pihak pemohon pasangan nomor urut 01 memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada hari Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB; membatalkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 2 Cecep Nurul Yakin dengan mencoret Asep Sopari Al-Ayubi; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 3 Ai Diantani Ade Sugianto dengan mencoret pasangan calon Iip Miftahul Paoz.

Dikarenakan semua tahapan pemilihan dianggap tidak dilakukan dengan benar oleh pemohon dari pasangan nomor urut satu, maka mereka meminta agar Mahkamah menyatakan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya dengan melakukan semua Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak pemohon Pasangan 03 dalam gugatannya dengan Permohonan Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025  meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 19 April 2025. Pemohon pasangan 03 Andi Ibnu Hadi selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan mengatakan pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak berpedoman pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mereka beralasan KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) dalam melaksanakan PSU hanya berlandaskan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Termohon tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon, tetapi hanya membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon Nomor 3 saja. Sementara status hukum semua pasangan calon sudah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, perbuatan Termohon tersebut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi. Pihak pemohon dari pasangan nomor urut 02 menuntut diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan nomor urut 03 dan dan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten  Tasikmalaya tentang penetapan Pasangan Calon nomor urut 01 dan pasangan Calon nomor urut 02 serta menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai Pemenang pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075.

Selesai sidang pertama mengenai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan mendengarkan gugatan dari pihak pemohon akan dilanjutkan pada tanggal 20 mei 2025 dengan agenda sidang mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Permohonan Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari pemohon Pasangan nomor Urut 01
https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_4300_8295_Perbaikan%20Permohonan_Redacted.pdf

Permohonan Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari pemohon Pasangan nomor Urut 063
https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_4305_8298_Permohonan%20Pemohon%20(1)_Redacted.pdf