Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri-18 tentang Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (DPRD KOTA CIREBON - DAERAH PEMILIHAN 2)
Haii Sobat JDIH, Sampurasun!
Kamis, 09 April 2026
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi turut berpartisipasi mengikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #18. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ini berlangsung pada hari Kamis, 09 April 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Siska Agustia selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi, Hermansyah Putra selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Sukabumi, dan Staff Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kota Sukabumi
Fokus utama pembahasan pada seri kali ini mengangkat tema "Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (DPRD Kota Cirebon - Daerah Pemilihan 2)".
Melalui pemaparan materi dan sesi diskusi, terdapat beberapa catatan pembelajaran krusial yang menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu, antara lain:
- Evaluasi Sengketa PHPU: Membedah studi kasus sengketa di Kota Cirebon yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang.
- Pentingnya Pemahaman KPPS: Menyoroti pentingnya mitigasi masalah hukum melalui peningkatan ketelitian dan pemahaman komprehensif KPPS. Prosedur teknis, seperti perlakuan terhadap surat suara robek, wajib merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) dan tidak boleh diserahkan pada kesepakatan sepihak di lapangan.
- Nilai Krusial Satu Suara: Menegaskan kembali bahwa setiap satu suara sangat menentukan hasil pemilu. Oleh karena itu, kemampuan mengidentifikasi dan membedakan antara suara sah dan tidak sah secara tepat adalah hal yang mutlak.
- Pencatatan Kejadian Khusus: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, memberikan arahan tegas agar setiap permasalahan atau kejadian di tingkat TPS hingga kecamatan wajib dicatat dalam formulir Kejadian Khusus (Model C atau D) yang dilengkapi dengan bukti.
Melalui pendalaman materi dalam kegiatan ini, KPU Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kehati-hatian teknis dan profesionalisme jajaran penyelenggara agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
#JDIHKPU #KPUKotaSukabumi #KPUMelayani #Ramahinklusi #Akursauyunan #Profesional #Berintegritas