DIKSI (Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi) Seri - 9
Haii Sobat JDIH,
Sampurasun…
Hari Jumat, 28 November 2025 bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi menyelenggarakan Kegiatan DIKSI (Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi) Seri – 9 dengan Tema Diseminasi PKPU No. 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kegiatan DIKSI (Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi) Seri – 9 dimulai pada Pukul 08.30 dipandu oleh Aliefiza Eckyarda Tierza selaku MC sekaligus Moderator dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Sukabumi, Jajaran Sekretariat KPU Kota Sukabumi.
Kegiatan dimulai dengan Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Siska Agustia selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi. Beliau menjelaskan bahwa dalam Pembuatan Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi ini menyesuaikan dengan Tahapan dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang mencakup tahapan-tahapan utama, Tata Kelola Logistik ini bukan merupakan Tahapan Utama namun menjadi Tahapan Paling Penting dalam Pemungutan Suara karna mencakup Alat Pencoblosan, Surat Suara dan Perlengkapan lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Imam Sutrisno selaku Narasumber sekaligus Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Sukabumi. Beliau memaparkan mengenai Perspektif yang harus dimiliki oleh Sumber Daya Manusia di Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Holistic dan Parsial. Beliau juga menjelaskan Urgensi Lex Operandi of Principum yang menghubungkan Aksi dengan Prinsip – Prinsip dasar yang menjadi Pokok sekaligus Tujuan. Beliau juga menjelaskan mengenai Jenis dan Pengertian berdasarkan Fungsi, Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan perlengkapan lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Tambahan oleh Dikrillah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan bahwa Teknis dan Logistik merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, Nenda Suhanda selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi menambahkan bahwa Logistik sangat tergantung pada TPS dan Pemilih, Logistik tidak bisa tiba-tiba membuat jumlah Pengadaan tanpa melihat dulu Berita Acara yang ditetapkan oleh Divisi Rendatin.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penutupan yang disampaikan oleh Siska Agustia selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi, Beliau Menyampaikan bahwa PKPU 14 Tahun 2023 adalah Panduan Teknis Operasiional yang berfungsu menghubungka aksi di lapangan dengan Prinsip dan Tujuan yang Demokratis. Penyelenggara harus memiliki Perspektif Holistik dan Substansi Teknis.
Kegiatan ditutup pada Pukul 11.30 oleh Aliefiza Eckyarda Tierza selaku MC sekaligus Moderator.