KPU Susun Tiga Rancangan Peraturan Penting Pada Tahun 2025 untuk Penguatan Lembaga dan Program Pasca Pemilu dan Pemilihan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun tiga rancangan peraturan penting yang menjadi bagian dari Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 137 Tahun 2025. Ketiga rancangan ini mencakup aspek strategis yang meliputi:

  1. Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

  2. Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  3. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

 

1. Rancangan PKPU tentang Manajemen Risiko

Sebagai tindak lanjut dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU menilai pentingnya penyusunan instrumen pengelolaan risiko kelembagaan secara terencana. Pada Kamis, 12 Juni 2025, KPU RI menggelar diskusi bersama sejumlah Anggota dan pejabat struktural dari KPU Pusat hingga Kabupaten/Kota, membahas Inventarisasi Risiko Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Ketua KPU RI menyampaikan bahwa risiko yang dihadapi KPU mencakup seluruh tahapan, mulai dari keserentakan pemilu, penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik, kampanye, hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, manajemen risiko yang sistematis perlu dirancang secara terintegrasi dan kolektif. Upaya ini juga mendukung penguatan tata kelola kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu yang lebih akuntabel.

2. Rancangan PKPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW)

Pada Selasa, 24 Juni 2025, KPU menyelenggarakan Uji Publik terhadap rancangan peraturan tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Bappenas, Bawaslu, NGO, hingga kalangan akademisi.

Uji publik ini bertujuan untuk menampung perspektif dan masukan terhadap draf yang sedang dikaji. Substansi dari rancangan PKPU PAW ini merupakan perwujudan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan 176/PUU-XXII/2024. KPU menargetkan agar proses PAW dapat berjalan dengan lebih transparan dan konsisten, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Berbeda dari dua rancangan sebelumnya yang masih dalam proses penyusunan, Peraturan KPU tentang PDPB telah ditetapkan dan resmi berlaku. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 14 Maret 2025 dan diundangkan tiga hari kemudian.

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan PDPB secara menyeluruh, termasuk aspek penyelenggaraan, sistem informasi data pemilih, pelaporan, pendanaan, dan penanganan PDPB dalam kondisi darurat seperti bencana. Aturan ini memperkuat dasar hukum bagi KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan mutakhir sepanjang waktu.

Penyusunan dan penetapan ketiga regulasi ini menunjukkan komitmen KPU dalam memperkuat kerangka hukum dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, transparan, dan efisien. Dengan melibatkan publik secara aktif, KPU berupaya memastikan setiap regulasi yang disusun mencerminkan kebutuhan dan realitas penyelenggaraan Pemilu di lapangan.

_

Akses informasi dan dokumen hukum Pemilu lainnya dari JDIH KPU Kabupaten Purwakarta melalui taplink.cc/jdihkpu_pwk atau kunjungi kanal resmi kami di website, Facebook, X, Instagram, dan TikTok. Tetap terhubung untuk materi penyuluhan, berita kegiatan, hingga pengumuman produk hukum terbaru.