KPU Kota Depok Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Depok dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan dan rumusan kebijakan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Acara diawali dengan pembukaan dan arahan dari Anggota KPU RI, Idham Holik. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan, terutama Partai Politik, dalam pelaksanaan ketentuan PAW agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, yang mengulas secara rinci rumusan kebijakan baru dalam Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Materi tersebut mencakup dasar hukum, prosedur, serta ketentuan pelaksanaan PAW sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Depok berharap seluruh peserta, khususnya Partai Politik dan unsur Forkopimda, dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan Penggantian Antarwaktu ke depan dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penguatan sistem demokrasi yang berintegritas.
#jdihkpu
#jdihkpujabar
#jdihkpukotadepok
#sobatjdih