Majelis Sidang DKPP

KPU Provinsi Jawa Barat Menghadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Pihak Terkait dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025

Bandung, jdih.kpu.go.id/jabar - Sampurasun #SobatJDIH

Ketua Ahmad Nur Hidayat dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia, Abdullah Sapi'i, dan Hari Nazarudin menghadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Pihak Terkait dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, pada Kamis (11/12/2025), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Pengadu dalam Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 adalah Fahrizal. Teradu adalah Ketua KPU Kota Bogor. Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Anggota KPU Kota Bogor, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kejari Kota Bogor, PPK Kecamatan Bogor Tengah, dan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 5 dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Agenda sidang kali ini hanya mendengarkan pengaduan dari Pengadu karena Teradu tidak hadir di ruang sidang karena sakit. Majelis Pemeriksa memberi kesempatan 1 kali lagi kepada Teradu untuk hadir di sidang pemeriksaan selanjutnya agar sidang pemeriksaan dilakukan secara berimbang dan hak Teradu untuk memberi keterangan terjamin.

Majelis Pemeriksa dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP) selaku Ketua, dan 3 Anggota dari Tim Pemeriksa Daerah yaitu Firman Manan (unsur Masyarakat), Adie Saputro (unsur KPU), dan Muamarullah (unsur Bawaslu).

Turut hadir mendampingi Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat.

Hatur Nuhun

#jdihkpu
#jdihkpujabar
#wartajdihkpujabar