KPU Provinsi Jawa Barat Melakukan Pendampingan Hukum Kepada KPU Kabupaten Cianjur Dalam Persiapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sebagai Teradu dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 DAN 108-PKE-DKPP/III/2025

Bandung, jdih.kpu.go.id/jabar - Sampurasun #SobatJDIH

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sophia Kurniasari Purba, Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, dan Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat melakukan Pendampingan Hukum kepada KPU Kabupaten Cianjur dalam Persiapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025, pada Jum'at (20/06/2025), di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.

Pendampingan Hukum ini dilakukan dengan melakukan Pembahasan Rancangan Jawaban, Daftar Alat Bukti, dan Alat Bukti.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025 akan dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Turut hadir dari KPU Kabupaten Cianjur adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Tim Hukum KPU Kabupaten Cianjur.

Hatur Nuhun

#jdihkpu
#jdihkpujabar
#wartajdihkpujabar