PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN NOMOR 12 TAHUN 2025 KEPADA KPU REPUBLIK INDONESIA

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pasca Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2024 lalu, berdasarkan ketentuan pasal 60 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2025 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, Pasangan Calon terpilih, dan KPU RI.

Dalam kesempatan ini, Jumat (14/2/2025) KPU Kabupaten Bandung telah menyampaikan langsung Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2025 kepada KPU RI. Salinan Keputusan disampaikan kepada Kepala Subbagian Penetapan Calon Terpilih KPU RI, Ibu Aditya bertempat di kantor KPU RI Jl. Imam Binjol Nomor 29 Jakarta.

Salinan Keputusan diserahkan oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Griebaldi dan Yohanes Paulus Indartono serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Devi Agustinia. Dalam moment ini pula 9 KPU Kabupaten Kota di Jawa Barat yang sama-sama baru menetapkan pasangan calon terpilih pasca Putusan Mahkahmah Konstitusi turut secara bersamaan menyampaikan Salinan Keputusan.