KPU KABUPATEN GORONTALO UTARA BAHAS PUTUSAN PHPU GORONTALO UTARA TAHUN 2024 DI FORUM KAJIAN HUKUM KPU PROVINSI JAWA TENGAH
Kwandang, jdih.kpu.go.id/gorontalo/gorut/ - #SobatJDIH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XII yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema kajian atas Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Partisipasi KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam forum ini merupakan bentuk kontribusi aktif dalam memperkuat kualitas penelaahan dan kajian produk hukum, sekaligus berbagi praktik baik dalam penyelesaian sengketa Pilkada yang berkepastian hukum. Pada kegiatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Noval Katili memaparkan proses, dinamika, serta aspek strategis dalam penanganan perkara PHPU yang mereka hadapi, termasuk pendekatan koordinatif dan argumentatif yang digunakan selama persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Selain KPU Kabupaten Gorontalo Utara, kegiatan ini juga menghadirkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh moderator dari KPU Kabupaten Jepara dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Gorontalo yang berkepentingan dengan penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WITA ini diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan sambutan dari KPU Provinsi Gorontalo, serta ditutup dengan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dengan menjadi bagian dari forum ini, KPU Kabupaten Gorontalo Utara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya di bidang hukum dan pengawasan, demi tercapainya penyelenggaraan pemilu yang adil, transparan, dan berkeadilan hukum.