Peetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024

Setelah dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kapanewon pada tanggal 29 November 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 pada tanggal 2 Desember 2024. Kegiatan bertempat di Hotel Novotel YIA. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, dihadiri oleh saksi dari tiga pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan PPK se Kabupaten Kulon Progo sebagai peserta dan tamu undangan. Hadir juga dalam undangan Penjabat Bupati Kulon Progo, Ir Srie Nurkyatsiwi, MMA. Rapat pleno yang dimulai sejak pukul 09.00 tersebut dilakukan dengan pembacaan Rekapitulasi C. PEMBERITAHUAN YANG TIDAK TERDISTRIBUSI, pembacaan D. KEJADIAN KHUSUS DAN/KEBERATAN SAKSI dan pembacaan D. HASIL KWK dari 12 PPK di Kabupaten Kulon Progo. Pembacaan formulir tersebut dituangkan ke dalam model formulir yang sama tingkat Kabupaten. Dari 12 PPK yang telah melaporkan hasil rekapitulasi di tingkat kapanewon tidak ada keberatan dari saksi maupaun Bawaslu serta tadak ada kejadian khusus alias NIHIL. Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA memperoleh angka Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. dan Ambar Purwoko dengan perolehan suara sah sebanyak 119.643 (seratus sembilan belas ribu enam ratus empat puluh tiga), Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H. Marija, S.T., M.M., M.T. dan Yusron Martofa, S.H. dengan perolehan suara sah sebanyak 31.511 (tiga puluh satu ribu lima ratus sebelas), dan Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama H. Novida Kartika Hadhi, S.T. dan Hj. Rini Indriani, A.Md. dengan perolehan suara sah sebanyak 103.988 (seratus tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan). Selanjutnya KPU Kabupaten Kulon Progo berkewajiban untuk memberikan MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA kepada Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan saksi pasangan calon kemudian mengupload Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta mempublikan ke dalam Aplikasi Sirekap yang secara otomatis akan terlihat di Info Pemiu. Melalui infopemilu.kpu.gi.id. masyarakat bisa memantau dan melihat hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat Kabupaten. -Sap.