Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 serta Surat Dinas KPU Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Rabu (29/10/2025)

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 dan Surat Dinas KPU 1766/PW.02-SD/11/2025

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 serta Surat Dinas KPU Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU DIY beserta jajaran, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Rapat ini dipandu oleh Indra Yudistira, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan terukur.

“SPIP menjadi kegiatan rutin kita selama ini dan merupakan instrumen pengendalian dalam menjalankan anggaran. Di DIY, kami mengembangkan pelaksanaannya tidak sekadar penandatanganan rutin oleh sekretaris dan persetujuan divisi hukum, tetapi juga melalui rapat pleno evaluasi SPIP yang dilaksanakan secara berkala sejak bulan lalu. Dengan cara ini, seluruh anggota KPU dapat terlibat aktif karena SPIP menyangkut kepentingan bersama, baik komisioner maupun sekretariat,” ujar Shidqi.

Shidqi juga menambahkan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk memahami proses SPIP, bukan hanya menerima hasil akhirnya, agar pengawasan dan saling kontrol antarunit dapat berjalan lebih baik.

Sebagai narasumber pertama, Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, menyampaikan materi terkait Surat Dinas KPU Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tentang Langkah-Langkah Strategis dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI).

Ibah menjelaskan bahwa percepatan pembangunan ZI menjadi agenda penting bagi KPU di seluruh tingkatan, terlebih dengan semakin ketatnya proses penilaian di tahun mendatang.

Ibah mengharapkan agar setiap KPU Kabupaten/Kota dapat menyediakan waktu khusus untuk pelaksanaan pembangunan ZI.

“Sebagaimana surat KPU 1766, setiap satuan kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu melakukan penilaian mandiri pembangunan ZI 2025, menyusun Lembar Kerja Evaluasi (LKE), serta menyampaikan laporan pembangunan ZI secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal KPU,” jelas Ibah.

Lebih lanjut, Ibah juga menekankan langkah-langkah percepatan ZI, antara lain yaitu melaksanakan survei berkala untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat, indeks persepsi kualitas pelayanan, dan indeks persepsi antikorupsi; mengembangkan inovasi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kearifan local; meningkatkan kompetensi pegawai frontliner untuk mewujudkan pelayanan prima; melakukan pemantauan, penanganan, dan evaluasi pengaduan baik secara daring maupun luring; membangun budaya kerja yang melibatkan seluruh unsur satuan kerja; mengoptimalkan komunikasi publik dan media sosial, termasuk penyusunan video profil Zona Integritas yang menarik serta pengelolaan konten media untuk menyampaikan capaian dan inovasi kepada masyarakat.

Sebagai narasumber berikutnya, Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i memaparkan overview Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Arief menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses menyeluruh dan berkelanjutan yang memerlukan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk memberikan keyakinan memadai terhadap tercapainya tujuan organisasi.

Tujuan utama SPIP meliputi kegiatan yang efektif, efisien, dan ekonomis; laporan keuangan yang dapat diandalkan; pengamanan aset negara; serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyempurnaan dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 mencakup lima area utama, yaitu penyelarasan antara batang tubuh keputusan dengan lampirannya, penyempurnaan format Kartu Kendali SPIP, termasuk proses penyusunan dan mekanisme pelaporannya, penyesuaian struktur Satuan Tugas SPIP di semua tingkatan sesuai SOTK baru berdasarkan PKPU Nomor 21 Tahun 2023, penambahan format baru berupa daftar uji (checklist) hasil masukan dari BPKP, serta pemisahan pedoman teknis penilaian maturitas SPIP menjadi dokumen tersendiri.

Rapat ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh perwakilan dari setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Para narasumber memberikan tanggapan dan penjelasan secara mendetail atas berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta.

Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat semakin memahami pentingnya pelaksanaan SPIP dan percepatan pembangunan Zona Integritas sebagai wujud komitmen bersama menuju lembaga yang bersih, akuntabel, berintegritas, dan migunani. (np)