KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilih