KPU Karanganyar “NGAJI†Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021
KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, memasuki episode ke-17 mengawali kegiatan di bulan Januari 2022 kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Selasa (4/1/2022). Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Staf Hukum Sekretariat KPU Karanganyar (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH).
Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman Regulasi yang baru saja dirilis oleh KPU RI yaitu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum,”ujar Triastuti Suryandari, Ketua KPU Karanganyar dalam sambutannya dan pengarahannya. Triastuti menyampaikan bedah regulasi ini diharapkan dapat dipahami lebih lanjut terkait dengan 4 tingkat klasifikasi keamanan yaitu Sangat rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa/terbuka.
Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan sebagai panduan dalam penyusunan dan melindungi fisik arsip sesuai kategori klasifikasi keamanan arsip dinamis sehingga nantinya dapat menyediakan informasi dengan kategori terbuka yang bisa diakses oleh publik.