Knowledge Sharing PKPU No. 14 Tahun 2020 terkait Tugas, Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan KPU di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar sekaligus Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Instrumen LKE
Hai kawan JDIH! Beberapa waktu lalu Penguatan SDM internal KPU Kabupaten Blitar diadakan dengan kegiatan Knowledge Sharing Tugas, Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan KPU di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar, dengan Narasumber Dian Indriani selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik dari Div. Perencanaan, Data dan Informasi dan M. Bahaudin selaku Div. Sosdiklih Parmas dan SDM.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (8/12) bertempat di gedung serbaguna KPU Kabupaten Blitar. Adapun Bahan Materi yaitu Instrumen lembar kerja evaluasi/LKE, PKPU 14 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terutama mengenai jadwal jam kerja yang harus selalu dipatuhi oleh seluruh staf. Bila melanggar maka akan dikenakan Hukuman Disiplin. Hukuman itu berjenjang terdiri dari hukuman ringan, sedang dan berat. Sanksi paling ringan yaitu teguran lisan bila tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun. Sedangkan sanksi paling berat yaitu Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus menerus selama 10 hari kerja dalam 1 tahun.
Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, umum dam logistic di lingkungan KPU Kabupaten Blitar. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas koordinasi, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Partisipasi, dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten Blitar. Bagian perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Blitar. Bagian Hukum dan SDM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan keputusan KPU Kabupaten, penyusunan dan pengkajian produk hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum dan pengelolaan SDM di lingkungan KPU Kabupaten Blitar