PENGUMUMAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK)

Komisi Pemilihan Umum Povinsi Lampung pada hari Jumat (20/04/2018) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. LPSDK wajib dilaporkan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan amanah Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Dibuka pukul 08.00 WIB oleh bagian hukum sekretariat KPU Provinsi Lampung, Liaison Officer (LO) Herman Hasanusi M.M., dan Ir. Sutono M.M menempati urutan pertama yang melaporkan LADK yaitu pada pukul 10.05 WIB. Disusul kemudian secara berturut turut oleh L.O M. Ridho Ficardo, S.IP., M.Si dan Bachtiar Basri, S.H., M.M pukul 11.30 WIB, kemudian L.O Ir. Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia, M.Si., M.Kn., Ph.D  pada pukul 14.48 dan terakhir pukul 17.25 L.O Dr. H. Mustafa, M.H., dan H. Ahmad Jajuli,S.IP., M.Si. Selanjutnya untuk melihat pengumuman lebih lanjut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pilgub Lampung Tahun 2018 dapat dilihat dalam lampiran dibawah ini (ysn/HTH)