Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 442/HK.03.1/1212/2021 tentang Perubahahn atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 43/TIK.01-KPt/1212/KPU

Keputusan Nomor 442/HK.03.1/1212/2021 ditetapkan sebagai hasil pelaksanaan rapat pleno rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba untuk melakukan perubahan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba. Tim Pembina dan Tim Teknis bertugas merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan, menyusun dan menyempurnakan pedoman/ standart pengeloaan teknis, melakukan supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik, menjamin ketersediaan Dokumnetasi dan Informasi hukum yang lengkap dan akurat, melakukan penggunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum, melaksanakan kegiatan pengembangan SDM untuk peningkatan Kapasitas Tim Pengelola, serta melakukan evaluasi per semester dan laporan Tahunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba.