Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 422/HK.03.1/1212/2021 tentang Penetapan Akun Website dan Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kaupaten Toba Tahun 2021 Tanggal,

Keputusan Nomor 422/HK.03.1/1212/2021 ditetapkan dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba dibentuk dan ditetapkan akun Website, dan Media sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba (Facebook, Twitter, Instagram, dan You Tube). Akun Website dan Media Sosial tersebut dikelola dan dilaksanakan oleh Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat Komisi Pemilihan  Umum Kabupaten Toba dan sebagai Media Publikasi dan Sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba berupa informasi kepemiluan dan kelembagaan.