Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 411/HK.03.1/1212/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Toba Samosir Nomoer: 68/PP.07.2-Kpt/1212/KP

Keputusan Nomor 411/HK.03.1/1212/2021 ditetapkan untuk melakukan perubahan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Desk Pelayanan Informasi dan Operator di Lingkungan KPU Kabupaten Toba Tahun 2021.