Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 409/PW.01/1212/2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Unit pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten

Keputusan Nomor 409/PW.01/1212/2021 ditetapkan untuk Mewujudkan Integritas Pengelola dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba dalam Pengendalian terhadap gratifikasi. Yang mana tugas, wewenang dan fungsi satuan tugas unit pengendalian gratifikasi KPU Kabupaten Toba sebagaimana disebutkan dalam Keputusan dimaksud.