Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 289/PP.06-Kpt/1212/KPU-Kab/VI/2021 tentang Nara Sumber Kegiatan Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi
Keputusan Nomor 289/PP.06-Kpt/1212/KPU-Kab/VI/2021 ditetapkan sebagai petunjuk bagi Nara sumber yang bertugas memberikan Materi dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/ Bencana Tahun 2021. Dan memberikan Materi, Informasi, Pendapat tentang Pemilu / Pemilihan pada Kegiatan Pendidikan Pemilih serta memberikan Jawaban atas Pertanyaan dan Pernyataan yang diajukan oleh peserta kemudian memberikan pernyataan penutup ( Closing Statement) dan kesimpulan diakhir acara kegiatan Pendidikan Pemilih