Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 191/HM.02-Kpt/1212/KPU-Kab/IV/2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Tahun 2021 Tanggal, 7 Apr
Keputusan Nomor 191/HM.02-Kpt/1212/KPU-Kab/IV/2021 ditetapkan untuk meningkatkan peranan dan fungsi Koordinasi Kehumasan antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Yang mana KPU Kabupaten Toba melakukan Koordinasi dan kerjasama dengan Badan Koordinasi Kehumasan pada Instansi/ Lembaga Pemerintah Kabupaten Toba dan merencanakan, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan Data dan Informasi Kehumasan yang diperlukan serta melaporkan hasil pelaksaaan kegiatan kehumasan.