Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 138/ORT.04-Kpt/1212/KPU-Kab/III/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba
Keputusan Nomor 138/ORT.04-Kpt/1212/KPU-Kab/III/2021 ditetapkan untuk melaksanakan Program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada 8 (delapan) area perubahan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Rood Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 -2024 .