Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 48 /SDM.05.6-Kpt/1212/Sek-Kab/VIII/2021 tentang Penunjukan Petugas Approval dan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil

Keputusan Nomor 48 /SDM.05.6-Kpt/1212/Sek-Kab/VIII/2021 ditetapkan untuk menunjuk Petugas Approval dan Verifikator di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba yang bertugas melakukan Pemuktahiran Data Mandiri (PDM) ASN yang dilselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia melalui Aplikasi My SAPK yang telah di aktivasi.