Balige, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengeluarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 30 /PP.07.2-Kpt/1212/Sek-Kab/III/2021 tentang Pembentukan Tim Agen Perubahan/Agent Of Change Di Lingkungan Sekretariat Ko

Keputusan Nomor 30 /PP.07.2-Kpt/1212/Sek-Kab/III/2021  ini ditetapkan untuk Melaksanakan Program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada 8 (delapan) Area Perubahan sesuai dengan Keput7usan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 612/ORT.04/KPT/05/KPU/XII/2020 tentang Rood Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024. Serta dalam rangka pelaksanaan Tugas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba sebagai Agen Og Change atau Roll Model Pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk menggerakkan Organsasi menuju perbaikan dan Inovasi serta Peningkatan Perlayanan di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba.