DISKUSI RUTIN KAJIAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PKPU NOMOR 31 TAHUN 2018
#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung Subbag Hukum pada hari ini tanggal 24 November 2021 bertempat di Aula KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pada kesempatan ini, Kajian Rutin membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
Kegaiatan yang diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah dan Ismanto beserta Sekretaris Mashur Sampurna Jaya, Koordinator Bagian dan Subkoordinator Bagian KPU Provinsi Lampung serta Staf Pelaksana secara Luring juga diikuti Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami secara daring.
Kegiatan dilaksanakan untuk memahami pasal-pasal dalam PKPU beserta implementasi pada saat Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk menambah wawasan guna menyongong Pemilu Serentak Tahun 2024