RAPAT PENDOKUMENTASIAN DAN PENGARSIPAN PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU/PEMILIHAN

Logistik Pemilu/Pemilihan terdiri dari perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, segel, dsb) dan perlengkapan lainnya (tanda pengenal, kantong plastik, lem, kabel ties/gembok, dsb). Kelengkapan tersebut digunakan dalam operasional atau tugas fungsi KPU dalam melaksanakan Pemilu/Pemilihan. Logistik ini merupakan salah satu bagian (item) yang sangat penting dalam Pemilu dan Pemilihan.
Oleh sebab itu Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan sangat penting dilaksanakan dengan baik dan benar, baik itu pada tahapan pra-Pemilu/Pemilihan dan pasca-Pemilu/Pemilihan, sehingga ketika dokumen tersebut dibutuhkan maka akan dapat disajikan dengan segera.
Sehubungan dengan itu KPU Kabupaten Toba melaksanakan Rapat Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan pada hari Rabu tanggal 3 Nopember 2021, bertempat di Aula KPU Kabupaten Toba. Rapat dipimpin oleh Henri Marudin H Pardosi selaku Ketua KPU Kabupaten Toba, didampingi komisioner lainnya yaitu Rantu Pasaribu, Charles Pangaribuan dan Sugar Fernando Sibarani. Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Toba Bapak Resbol Lumban Gaol, para Kasubbag, dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Toba.
Target yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya dokumen dan arsip pengelolaan logistik Pemilu/Pemilihan secara valid, sehingga dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan pengelolaan logistik Pemilu/Pemilihan baik di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, maupun bagi KPU.
Dari diskusi kelompok yang dilaksanakan, diperoleh hasil/kesimpulan antara lain :
1. Diperlukan SDM (petugas khusus) pengelola, pendokumentasi, pengarsip logistik Pemilu/Pemilihan;
2. Diperlukan peralatan/sarana dan prasarana penyimpanan yang memadai antara lain alat pendokumentasi, hardisk, dan media penyimpanan lainnya;
3. Dibutuhkan SOP pelaksanaan kegiatan; dan
4. Digitalisasi arsip sangat mendesak dilaksanakan.
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan materi sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.