SK PENETPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI KPU RI

KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI No 632/PP.07/09/2021 Tentang Penetapan AKun Media Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ditetapkan  pada  tanggal 14 Oktober 2021. Akun Media Sosial KPU yang telah ditetapkan didalam SK No 632/2021 sebagai berikut:

1. Facebook : KPU Republik Indonesia (Fanpage)

2. Twitter : @KPU_ID

3. Instagram : @kpu_ri

4. Youtube : KPU RI

untuk lebih lengkap isi dokumen SK No632/2021 KPU RI bisa diunduh di Link berita ini. (MDI)