PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Pada hari Senin, 11 Oktober 2021, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 128/PR.03/71/2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020-2024. Keputusan ini ditetapkan sebagai Penjabaran Tugas dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan ini dapat diakses melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.