PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Pada hari Senin, 11 Oktober 2021 , Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapak Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 128/PR.03/71/2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Penjabaran Tugas dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan ini dapat diakses melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.