MEKANISME DAN PROSEDUR KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KPU

Rabu, 22 September 2021,- Bapak Bernard Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KPU RI menyampaikan materi tentang Keprotokolan di webinar  yang diselenggarakan KPU kabupaten Majalengka. Dikesempatan ini beberapa personel anggota KPU Bantul ikut menyimak dan menggaris bawahi poin penting dalam hal keprotokolan termasuk mempelajari PKPU No 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Komisi Pemilihan umum yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2012. ntuk mempelajari materi yang disampaikan oleh Bapak Sekjen silahkan download materi yg dilampirkan dalam berita ini dan sebagai gamabaran singkat tentang apa itu keprotokolan, bisa dibaca pengertiannya di bawah ini:
 
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan terhadap seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukananya dalam negara, pemerintah atau masyarakat, serta terhadap lambang Kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 9 PKPU No 1 Tahun 2012). (MDI)