Perkuat Pengendalian Internal, KPU Minsel Evaluasi Risk Register 2025 dan 2026
Amurang— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan terus memperkuat pengendalian internal melalui Rapat Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Hasil Risk Assessment. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan kualitas tata kelola kelembagaan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta seluruh anggota Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk meninjau kembali hasil identifikasi risiko, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian, serta merumuskan langkah perbaikan yang lebih terukur. Pembahasan difokuskan pada penajaman dokumen risk register sebagai instrumen penting dalam mengidentifikasi, memetakan, memantau, dan mengendalikan potensi risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Dalam rapat tersebut, Satgas SPIP memaparkan tiga agenda utama. Pertama, penyampaian hasil risk assessment tahun 2026 yang menjadi dasar untuk mengenali berbagai potensi risiko sejak dini, sekaligus menentukan langkah antisipasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kedua, optimalisasi rencana tindak lanjut risk register tahun 2026. Pembahasan diarahkan pada penyusunan langkah mitigasi yang konkret, terukur, dan dapat dilaksanakan oleh unit kerja terkait. Dengan demikian, dokumen pengelolaan risiko tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian secara nyata dan berkelanjutan.
Ketiga, evaluasi terhadap risk register tahun 2025, terutama pada aspek kegiatan pengendalian yang pelaksanaannya belum berjalan optimal. Evaluasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala, menelaah efektivitas langkah pengendalian sebelumnya, serta merumuskan perbaikan agar kelemahan yang sama tidak kembali terjadi pada pelaksanaan kegiatan tahun 2026.
Melalui pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menekankan pentingnya kesinambungan antara identifikasi risiko, pelaksanaan mitigasi, pemantauan, dan evaluasi. Setiap risiko yang telah dipetakan perlu diikuti dengan langkah pengendalian yang jelas serta pemantauan terhadap pelaksanaannya agar potensi hambatan dapat ditangani secara tepat waktu.
Pelaksanaan rapat ini sekaligus menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam memperkuat penerapan SPIP sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan evaluasi risk register yang dilakukan secara berkala, pengelolaan risiko diharapkan semakin terarah, responsif terhadap perubahan, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal.
KPU Kabupaten Minahasa Selatan terus mendorong agar pengendalian internal tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang mengedepankan kewaspadaan terhadap risiko, tanggung jawab, serta perbaikan berkelanjutan.