KPU Brebes Dalami Strategi Advokasi Hukum 72 Jam untuk Mencegah dan Menangani Krisis Melalui Advokasi Hukum Kajian Kamis Sesuatu

Brebes - KPU Kabupaten Brebes hadir dalam kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-72 dengan tema Advokasi Hukum Pemilu: ““Bertindak 72 Jam: Cegah, Deteksi, dan Tuntaskan dengan Bukti ” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPU Kabupaten Brebes, Kamis (22/10//2026).

Kegiatan Kamis Sesuatu Seri Ke-72  di moderatori oleh Yudhaviska Adhidhara Silviawardhanie selaku Fungsional Ahli Madya Penata Kelola Pemilu atau Fungsional Ahli Madya Tata Kelola Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah dan narasumber dalam kegiatan kali ini yaitu Ingki Rinaldi, S.Sos., M.Si selaku Akademisi..

Kegiatan di buka oleh Basmar Perianto Amron selaku Ketua Divisi  Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Basmar menekankan pentingnya kegiatan literasi sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan dan memperkuat pemahaman penyelenggara pemilu seperti mengenai pentingnya mengidentifikasi serta mengelola risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

“Sebagai penyelenggara pemilu bahwa dalam pelaksanaan kegiatan setiap hal yang dilakukan banyak mengandung resiko-resiko yang berkaitan dengan kepuasan masyarakat secara keseluruhan atau mungkin kepuasan dari peserta pemilu bahkan dari stakeholder terkait. Tentu berbagai potensi risiko tersebut perlu diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini.’’ Ujar Basmar sekaligus membuka kegiatan

Materi pengantar diskusi disampaikan oleh Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, Muslim menyoroti adanya pihak-pihak yang sengaja memproduksi pemberitaan untuk memengaruhi pemahaman dan sikap pembaca. Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar masyarakat cenderung mudah terpengaruh oleh isu atau berita yang beredar, sedangkan hanya sebagian kecil yang mampu menyikapinya secara kritis. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai strategi yang perlu dilakukan, apakah dengan menyasar pembuat berita atau berfokus pada pembaca yang telah terpengaruh. Selain itu, perlu dipertimbangkan kemungkinan melibatkan pembaca yang tidak terpengaruh sebagai agen penyelenggara untuk membantu meluruskan pemahaman masyarakat yang terdampak, serta sejauh mana pemberitaan negatif perlu dikendalikan dan apakah penyelenggara pemilu memiliki kapasitas untuk melakukannya, termasuk melalui komunikasi langsung dengan pihak pembuat berita.

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu kerap mengalami kesulitan atau keterlambatan dalam meluruskan informasi akibat cepatnya arus informasi publik. Oleh karena itu, KPU perlu mempersiapkan protokol penanganan krisis, kesiapan sumber daya yang mencakup sarana dan prasarana serta kemampuan siber (cyber), dan mekanisme kerja yang responsif. Upaya tersebut dapat didukung melalui deteksi dini terhadap potensi pemberitaan yang berkembang dalam satu minggu ke depan, sehingga KPU mampu mengantisipasi dan menangani krisis secara cepat, khususnya dalam 72 jam pertama.

Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh Ingki Rinaldi, S.Sos., M.Si selaku Akademisi. Dalam pemaparannya, Ingki menegaskan bahwa pemberitaan memiliki pengaruh besar terhadap pemahaman, persepsi, dan sikap pembaca. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah, memeriksa, dan memahami informasi secara kritis. Dalam merespons pemberitaan negatif, penyelenggara pemilu juga perlu memahami batas kewenangannya serta melakukan upaya pelurusan informasi secara tepat dengan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Lebih lanjut, Ingki menyampaikan bahwa dinamika politik yang semakin menghangat menjelang pemilu menuntut dunia penyiaran dan jurnalisme untuk melakukan transformasi menuju praktik pemberitaan yang lebih konstruktif. Di tengah maraknya sentimen negatif dan kejenuhan publik terhadap arus informasi, pemberitaan yang berkualitas, solutif, dan bermakna diharapkan dapat menjadi alternatif yang semakin dibutuhkan masyarakat. Pendekatan ini mendorong jurnalisme untuk tidak sekadar mengejar sensasi, tetapi juga menghadirkan informasi yang mencerahkan dan memberikan nilai edukatif bagi publik. Selain itu, Ingki menekankan pentingnya pendekatan empati di tengah perkembangan era digital dan disrupsi teknologi yang berpotensi mengesampingkan aspek kemanusiaan dalam penyampaian informasi. Dengan mengedepankan empati, respons terhadap isu publik diharapkan dapat meredam kemarahan, membangun suasana komunikasi yang lebih sejuk dan dialogis, serta mendorong terciptanya ruang informasi yang lebih mendidik bagi masyarakat.