Jakarta, jdih.kpu.go.id – Selasa (19/7), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 dengan perkara registrasi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang adalah mendengarkan Laporan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Pemohon. Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupateng Muna tahun 2015 diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2016.
Bawaslu RI menyampaikan laporan bahwa pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016, masa kerja panitia pengawas panitia Kabupaten Munas sudah berakhir. Berdasarkan pertimbangan tertanggal 18 Mei 2016 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih tugas pengawasan pemungutan suara ulang di 2 TPS Kabupaten Muna. Di tahapan persiapan sebelum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU pada TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terlebih dahulu menyusun strategi pengawasan dengan pendekatan, pencegahan, dan penindakan. Pada tanggal 25 Juni 2016 atau 6 hari setelah pemungutan suara, adanya laporan yang pada pokoknya dugaan adanya warga memilih di TPS padahal sudah bukan KTP Muna.
Dalam Persidangan tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di 2 (dua) TPS pada intinya jauh lebih buruk dari yang sebelumnya, dikarenakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya seperti pemilih ganda dan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat khususnya di TPS 4 Kelurahan Wamponiki. Adapun permohonan Pemohon adalah menetapkan perolehan hasil perhitungan pasca PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna yang benar menurut Pemohon yakni Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 47.587 suara, Pasangan Nomor Urut 2 memperoleh 5.381 suara, Pasangan Nomor Urut 3 memperoleh 47.554 suara. Laporan mengenai Hasil Perhitungan tersebut sama seperti yang dilaporkan oleh KPU Kabupaten Muna sebagai Termohon. Agenda selanjutnya adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi.