Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah

Semarang _ Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang, Anas Khoerudin, S.Pd.Si hadir dalam rapat koordinasi pengawasan yang bertempat di KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (16/09/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah serta seluruh Kadiv Hukum dan Pengawasan seluruh Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah.

Saat membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan pentingnya kedisiplinan administratif serta penguatan integritas seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam menghadapi tantangan tata kelola perkantoran dan dinamika kepemiluan. Arahan senada disampaikan jajaran Anggota KPU Jawa Tengah—Paulus Widiyantoro, Muhammad Machruz, Basmar Perianto Amron, dan Mey Nurlela—serta Sekretaris KPU Jawa Tengah, Tri Tujiana. Pimpinan menekankan agar seluruh satker tidak sekadar mengejar pemenuhan dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar mewujudkan perubahan perilaku kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang akuntabel.

Sesi teknis pengawasan yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, membedah lima fokus utama:  

  1. SPIP dan Manajemen Risiko: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ditegaskan bukan formalitas skor, melainkan instrumen pencegahan risiko pada pengadaan logistik, pengelolaan hibah, BMN, hingga SDM.  
  2. Pengelolaan Konflik Kepentingan: Penerapan alur wajib kenali, deklarasi, telaah, dan mitigasi. Deklarasi ditegaskan sebagai bentuk perlindungan diri serta institusi, terutama di titik rawan seperti rekrutmen badan ad hoc dan pengadaan.  
  3. Tindak Lanjut Temuan BPK: Percepatan penyelesaian rekomendasi BPK dan pengembalian kerugian negara ke kas negara.  
  4. Pembangunan Zona Integritas (ZI) & JDIH: Evaluasi penguatan bukti pendukung LKE ZI, pengelolaan sistem pengaduan whistleblowing,
  5. Pembaruan standar layanan dan metadata JDIH.  

Menariknya, Rakorda Pengawasan kali ini juga dibekali dengan sesi coaching pembuatan berita kehumasan berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI). Menghadirkan narasumber Dicky Mochammad Faisal dari Tim BPHN Kemenkumham RI, para peserta dilatih mengoperasikan AI secara etis dan efektif untuk menyusun siaran pers serta narasi publik lembaga yang cepat, presisi, dan informatif. 

Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sepakat menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi pengawasan dan pemenuhan dokumen Zona Integritas dalam tenggat waktu 30 hari ke depan demi mewujudkan tata kelola pemilu yang transparan dan profesional.