In Dubio Pro Reo: Ketika Keraguan Berpihak pada Keadilan
Halo SobatJDIH Kembali lagi dalam seri adagium hukum. Kali ini kita akan membahas adagium In dubio pro reo.
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Hukum” menjelaskan bahwa adagium in dubio pro reo memiliki arti jika terdapat keragu-raguan, harus diambil keputusan yang meringankan. Dalam konteks pidana, jika terdapat keragu-raguan, maka putusan yang diambil hakim adalah yang meringankan terdakwa. Begitu pula dalam konteks perdata atau administrasi, ketika ada keragu-raguan, maka diambil putusan yang meringankan tergugat atau termohon.
Prinsip In Dubio Pro Reo sangat krusial dalam menjaga keadilan pemilu (electoral justice), terutama pada saat penanganan pelanggaran maupun perselisihan hasil pemilu. Dalam sengketa proses baik di PTUN atau Bawaslu, jika ada keraguan atas tindakan atau Keputusan KPU yang digugat, maka keputusan tersebut tetap diuji berdasarkan asas legalitas dan kepastian hukum, dan hak-hak pemohon/termohon juga dijamin agar tidak dirugikan oleh interpretasi yang samar.
(Rahma Maulana & Tim JDIH)