KPU Kabupaten Blora Perkuat Tata Kelola Kelembagaan melalui Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, Senin, 21 September 2026

KPU Kabupaten Blora Perkuat Tata Kelola Kelembagaan melalui Penilaian Mandiri Maturitas SPIP

BLORA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora.

Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan KPU Kabupaten Blora bersama Tim Asesor yang terlibat dalam proses penilaian mandiri maturitas SPIP. Penilaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan dengan sistem pengendalian intern yang terukur, terdokumentasi, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono, memberikan arahan agar seluruh jajaran segera melakukan penelusuran dan penuntasan terhadap eviden atau bukti dukung pelaksanaan SPIP.

“Rapat Koordinasi Daerah hari ini adalah tindak lanjut dari rapat Rabu, 16 September 2026 di KPU Provinsi Jawa Tengah. Kami berharap mulai dari ini bisa dilakukan penuntasan eviden SPIP,” ujar Noorman.

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi aktivitas SPIP yang belum terlaksana secara lengkap. Selain itu, perlu dilakukan penelusuran terhadap kegiatan yang sebenarnya telah dilaksanakan, tetapi belum didukung dengan dokumen yang memadai.

“Tentunya kita harus mengidentifikasi terlebih dahulu aktivitas SPIP yang belum terlaksana secara lengkap. Kita juga telusuri aktivitas yang sudah terlaksana tetapi belum memiliki dokumen pendukung,” lanjutnya

Noorman menekankan pentingnya koordinasi antarsubbagian agar proses pemenuhan eviden dapat dilakukan secara sistematis. Dokumen yang telah tersedia, tetapi belum diunggah, perlu segera diinventarisasi, diarsipkan, dan ditempatkan sesuai kebutuhan penilaian.

“Diharapkan masing-masing subbagian berkoordinasi untuk melengkapi dan mengarsipkan eviden dokumen yang sudah tersedia tetapi belum diunggah. Dan tentunya eviden yang dikumpulkan harus sesuai dengan kebutuhan atau relevan,” tegasnya.

Penilaian mandiri maturitas SPIP tidak semata-mata dipandang sebagai proses pemenuhan dokumen administratif. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi momentum bagi KPU Kabupaten Blora untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kelembagaan memiliki mekanisme pengendalian yang jelas, dilaksanakan secara konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti dukung yang relevan.

Melalui koordinasi dan penuntasan eviden secara bersama-sama, KPU Kabupaten Blora berupaya membangun proses pengendalian intern yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan penilaian, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja kelembagaan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan SPIP membutuhkan keterlibatan seluruh unsur organisasi. Setiap subbagian memiliki peran dalam memastikan aktivitas yang dilaksanakan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat menggambarkan proses pengendalian intern secara utuh.

Dengan demikian, Penilaian Mandiri Maturitas SPIP menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Blora memperkuat tata kelola, akuntabilitas, pengendalian risiko, dan kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.*(gal)