KPU Provinsi Bali Dorong Penguatan JDIH sebagai Sarana Publikasi Informasi Hukum
Jdih.kpu.go.id/bali/ – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pengelolaan serta pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyediaan dan pemberian informasi hukum, KPU Provinsi Bali hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai Sarana Publikasi Informasi Hukum yang diselenggarakan KPU Kabupaten Badung, Senin (21/9/2026).
Dalam paparannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan bahwa penguatan JDIH tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan produk hukum, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat mengetahui, mengakses, memahami, dan memanfaatkan informasi hukum tersebut. Untuk itu, diperlukan inovasi publikasi melalui video, media sosial, maupun kegiatan sosialisasi sebagai pintu masuk untuk mengarahkan masyarakat kepada produk hukum yang tersedia dalam JDIH.
Bawaslu Kabupaten Badung turut memberikan masukan terkait peningkatan jangkauan media sosial dan pengembangan konten JDIH, khususnya melalui quotes dan adagium. Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Badung menyampaikan pentingnya JDIH memuat regulasi yang relevan dengan kepemiluan dan kehidupan politik serta mendukung penguatan literasi hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan penguatan JDIH dapat dilakukan secara konsisten melalui peningkatan kualitas dokumentasi produk hukum, perluasan publikasi, pemanfaatan media digital, serta kolaborasi lintas divisi dan dengan pihak eksternal. Dengan demikian, JDIH diharapkan semakin mudah diakses, dikenal, dan dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber informasi hukum yang resmi dan terpercaya. (eng/red/Foto/Hupmas)