KPU Kabupaten Brebes hadir dalam kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-67 dengan tema “Advokasi Hukum Pemilu: Membaca Aktor-Aktor Pemilu dan Kepentingannya
Brebes - KPU Kabupaten Brebes hadir dalam kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-67 dengan tema “Advokasi Hukum Pemilu: Membaca Aktor-Aktor Pemilu dan Kepentingannya” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPU Kabupaten Brebes, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan Kamis Sesuatu Seri Ke-67 di moderatori oleh Imam Zubaidi selaku Ka Sub Bag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah dan narasumber dalam kegiatan kali ini yaitu Nurlia Dian Paramita selaku Pegiat Pemilihan Umum.
Kegiatan di buka oleh Basmar Perianto Amron selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. “Berbicara mengenai aktor-aktor dalam pemilu ini kan sebenarnya kita bicara banyak, bicara tentang penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu baik itu partai politik maupun calon kepala daerah maupun calon presiden, berbicara tentang pemilih yang masing-masing saling terkait. Dan sebenarnya yang lebih penting lagi apakah dalam pemilu ini hanya actor-aktor itu saja yang terlibat yang terlihat, siapakah yang sebenarnya punya peran besar dalam mendesain proses pemilu ini. Mungkin saja dari ujungnya, dari awalnya, dari sisi konstitusi, UU, regulasi teknisnya, penerapannya di lapangan ini kemudian siapa yang berperan mengarahkan. Harapannya dengan adanya Kamis Sesuatu ini bisa menjadi media untuk semakin mencerdaskan dan tentunya menjadi pegangan pengayaan literasi KPU”. Ujar Basmar sekaligus membuka kegiatan
Materi pengantar diskusi disampaikan oleh Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Muslim menjelaskan bahwa dalam memahami suatu masalah pemilu, perlu terlebih dahulu mengenali aktor-aktor yang terlibat, baik secara langsung, tidak langsung, maupun pihak yang berada di balik suatu persoalan.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh Nurlia Dian Paramita, selaku Pegiat Pemilu. Nurlia dalam pemaparannya membahas “Analisa Aktor, Peran dan Kepentingannya dalam Pemilu”. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu menghadapi berbagai tantangan, termasuk kondisi foggy zone, yaitu situasi ketika proses pemilu secara formal masih berjalan dalam kerangka demokrasi elektoral, namun terdapat upaya untuk mengendalikan ketidakpastian hasil pemilu melalui pengaturan aturan maupun konsolidasi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Nurlia juga menguraikan sejumlah ancaman terhadap pemilu berintegritas, seperti ketimpangan transformasi sosial dan ekonomi, belum jelasnya regulasi pendanaan kampanye, serta penyebaran disinformasi dan misinformasi melalui platform media. Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat berbagai aktor yang memiliki peran dan kepentingan, antara lain KPU, partai politik, rakyat atau pemilih, pemerintah, lembaga legislatif, lembaga peradilan dan penegak hukum, masyarakat sipil, serta media. Masing-masing aktor memiliki fungsi dan tantangan yang berbeda dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa keadilan pemilu membutuhkan kesetaraan perlakuan dan kesempatan bagi seluruh peserta pemilu dan pemilih, lembaga pengawas serta peradilan yang independen dan imparsial, serta aturan yang jelas dan disepakati sebelum tahapan pemilu dimulai. Sebagai langkah menghadapi Pemilu 2029, pengalaman teknis Pemilu 2024 perlu menjadi bahan evaluasi, disertai dorongan terhadap penyempurnaan regulasi dan penguatan pemutakhiran serta sinkronisasi data pemilih.