Kamis Sesuatu Seri XLVII : KPU Kabupaten Semarang Perkuat Pemahaman Advokasi Hukum dan Pemetaan Risiko Pemilu

Ungaran –Dalam rangka memperkuat kapasitas hukum dan profesionalisme penyelenggara pemilu, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang turut serta mengikuti kajian rutin "Kamis Sesuatu" Episode XLVII yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Jumat (18/09/2026).
Kegiatan yang mengusung tema "Membaca Aktor-Aktor Pemilu dan Kepentingannya dalam Bingkai Advokasi Hukum Pemilu" ini menghadirkan narasumber pakar hukum pemilu, Dr. Nurlia Dian Paramita, S.IP.MA, serta diikuti oleh Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Acara diawali dengan Beragam Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Basmar Perianto Amron, yang menekankan pentingnya pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan yang damai, adil, dan beradab sesuai dengan amanat konstitusi. Dalam berbagai hal, disampaikan bahwa pemilu merupakan momen krusial yang melibatkan keragaman aktor politik dengan berbagai dinamika kepentingan.
Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti beberapa aspek utama terkait advokasi hukum dan dinamika penyelenggaraan pemilu, dimana penyelenggara dituntut mampu memetakan lingkungan internal maupun eksternal guna menjaga integritas dan independensi lembaga. Selain itu, beliau menekankan pentingnya menjaga batas etika saat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan partai politik seluruh peserta pemilu untuk mencegah konflik kepentingan , serta menerapkan manajemen risiko hukum melalui panduan dan langkah mitigasi konkret pada setiap tahapan demi meminimalisir potensi permasalahan di lapangan.
Diskusi interaktif yang berlangsung selama lebih dari dua jam resmi tersebut ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Dalam penutupnya, beliau menekankan pentingnya menyusun panduan konkret sebagai mitigasi risiko di setiap tahapan pemilu, serta mengingatkan jajaran penyelenggara untuk selalu menjaga integritas dan batas etika dalam berelasi dengan partai politik guna meminimalisir potensi konflik kepentingan . Keikutsertaan KPU Kabupaten Semarang dalam kajian ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dan mitigasi risiko hukum pada jajaran penyelenggara dalam mengawal setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.