Rapat Penguatan dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Award 2026 di Lingkungan KPU Se-Sumatera Barat

KPU Kabupaten Agam menghadiri Rapat Penguatan dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Award 2026 di Lingkungan KPU Se-Sumatera Barat, pada hari Rabu, 16 September 2026 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat secara luring dan daring, diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Operator KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH di tahun 2025 dan memperkuat pengelolaan JDIH di tahun 2026 agar masyarakat memperoleh informasi hukum kepemiluan secara cepat, akurat, dan mudah diakses.

Kegiatan ini dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, yang menjelaskan pentingnya memastikan setiap informasi hukum yang dipublikasikan telah sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Pengelolaan JDIH, termasuk pengisian metadata dan publikasi dokumen, harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024 serta pedoman teknis yang berlaku.

Selanjutnya arahan oleh Anggota KPU RI, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menyampaikan bahwa JDIH berkontribusi terhadap capaian indeks reformasi hukum KPU dan berfungsi menjamin dokumentasi produk hukum yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Karena itu, koleksi hukum perlu dimutakhirkan, prosedur publikasi harus dipahami, dan pemanfaatan teknologi perlu terus ditingkatkan.

Selanjutnya arahan oleh Kabiro Sekretariat Jenderal KPU, Hasbhy, turut mengingatkan pentingnya kesiapan jajaran KPU menghadapi perkembangan regulasi kepemiluan. Ia juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Hukum serta teknologi kecerdasan artifisial secara bijak untuk mendukung pekerjaan, disertai kemampuan menyaring informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Sesi selanjutnya pemaparan materi oleh M. Fachri Ali Ibrahim dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU yang menjelaskan aspek evaluasi pengelolaan JDIH yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi. Ia menekankan bahwa ketepatan metadata, penyusunan abstrak, dan keberadaan standar operasional prosedur merupakan bagian penting dalam evaluasi dan pelaporan JDIH.

Pada akhir kegiatan, KPU Provinsi Sumatera Barat menyerahkan penghargaan Pengelolaan JDIH Terbaik Tahun 2025 dimana KPU Kabupaten Agam meraih Terbaik III.