KPU Kebumen Ikuti Kamis Sesuatu Seri LXVI Bahas Identifikasi Masalah Eksternal

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVI yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kebumen, Kamis (10/9). Seri Advokasi Hukum Pemilu kali ini mengangkat tema Mengidentifikasi Masalah-Masalah Eksternal dengan menghadirkan Masykurudin Hafidz, Rektor Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (TPPH), serta staf Subbagian TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai potensi masalah eksternal agar dapat menentukan langkah dan respons yang tepat.

Selanjutnya, Muslim Aisha memberikan pengantar materi dengan menjelaskan sejumlah potensi masalah eksternal yang dapat dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. Beberapa di antaranya adalah pihak yang tidak menerima hasil pemilu kemudian mengajukan sengketa dengan dugaan pelanggaran pemilu, penyebaran berita bohong (hoaks) di tengah tahapan pemilu, serta adanya perbedaan pemahaman dan implementasi antara KPU, instansi terkait, dan peserta pemilu.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa faktor eksternal tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagian faktor masih dapat dikendalikan atau dikelola oleh penyelenggara pemilu, sementara faktor lainnya berada di luar kendali KPU. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta menentukan strategi penanganan yang sesuai terhadap setiap potensi masalah eksternal.

Dalam paparannya, Masykurudin Hafidz menjelaskan lima kesenjangan dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu menjadi perhatian, yaitu skala aktor, ruang lingkup, sifat persoalan, pendekatan penelusuran, dan kedalaman solusi.

Menurutnya, perubahan karakter persoalan tersebut perlu diikuti dengan pendekatan yang sepadan. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan, pengawasan lintas batas, tindakan konkret, penelusuran secara sistemik, serta penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menentukan respons yang tepat terhadap berbagai potensi masalah eksternal dalam penyelenggaraan pemilu.